Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak
sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’a, dengan rincian sebagai berikut:
a. Unta adalah yang telah sempurna berusia lima
tahun
b. Sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Kambing/Domba adalah yang telah sempurna berusia
setahun, kalau tidak ada boleh yang telah sempurna berusia enam bulan
3.
Bebas dari
aib (cacat), yaitu apa yang telah dijelaskan dalam
hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas
dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban
dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun
lumpuh.
4.
Hewan
kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan)
baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil
merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat
kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5.
Tidak ada
hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan
hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6.
Penyembelihan
kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika
disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak
sah.
Niat qurban sebaik mungkin, ketahui syarat nya. Meskipun harga sapi dan kambing semakin naik, tak mengurangi untuk berkurban yang baik sesuai syarat hewan qurban, semoga banyak yang dapat merasakan bahagia mendapatkan qurban
BalasHapus